Hak Guru Honorer Belum Dibayarkan Utuh, Hidayat: Kok Gubernur Tega Ya...
"Sementara, kesejahteraan mereka tidak seberapa yang diterima sebulan. Artinya, kita butuh tenaga guru honorer ini, namun kesejahteraan mereka belum terperhatikan optimal," kata Hidayat
Setidaknya, sudah dua bulan ini (Januari dan Februari 2023) kenaikan honor sebesar Rp20 ribu per jam yang menjadi hak guru honorer tersebut tidak mereka terima.
"Saya tidak habis pikir, padahal gubernur sering ceramah menganjurkan orang berbuat baik, namun ketika dia memiliki kekuasaan untuk berbuat baik, justru abai melaksanakannya."
Baca juga: Erman Safar Lirik PPP untuk Nyalon di Pilkada Bukittinggi 2024
"Kekuasaan gubernur itu sangat besar dan menentukan, anggaran daerah sebesar triliunan pada APBD itu ada digenggamannya. Jadi, kenapa ya gubernur kita bisa tega demikian," kata Hidayat balik bertanya.
Dijelaskan, saat pembahasan RAPBD 2023 yang dilaksanakan diakhir tahun 2022 lalu, sesungguhnya diminta kenaikan tersebut jadi Rp100 ribu per jam.
"pembahasannya cukup alot juga, namun akhirnya disepakati naik Rp20 ribu jadi Rp70 ribu per jam," ungkapnya.
Hidayat meminta, agar gubernur segera merealisasikan hak para guru honor tersebut karena sudah diputuskan bersama DPRD dan telah disetujui oleh Kemendagri dianggarkan pada APBD 2023 ini.
"Contohlah Pemprov Jawa Barat, justeru memberikan penghasilan kepada guru honorernya sebesar Rp2,4 juta per bulan," tukas Hidayat.
Hidayat kmbali mengingatkan, bahwa berdasarkan data BPS tahun 2022, rasio rata-rata lama sekolah masyarakat Sumatera Barat yang berjumlah 5,6 juta jiwa, kurang lebih ini masih diangka 9,18 tahun.
"Jika dirata-ratakan atau dibagi lama bersekolah semua warga Sumbar, mulai dari SD sampai Sarjana hingga S3, maka angka 9,18 tahun itu sama dengan tamatan SMP."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar