Hak Guru Honorer Belum Dibayarkan Utuh, Hidayat: Kok Gubernur Tega Ya...
PADANG (26/2/2023) -Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat mengaku hanya bisa beristighfar, saat menerima pengaduan guru honorer SMA yang mengaku belum menerima kenaikan tunjangan hingga akhir Februari 2023 ini.
"Besaran tunjangan ini sudah diputuskan sebesar Rp70 ribu per jam. Namun, gubernur tak kunjung menerbitkan keputusan pembayaran," ungkap Hidayat dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad.
Hidayat mengaku kaget, ketika mendengar pengaduan beberapa guru yang berstatus non ASN atau honorer, ternyata belum menerima uang kenaikan penghasilan dari Rp50 ribu per jam jadi Rp70 ribu per jam.
"Padahal, kebijakan tersebut sudah disepakati dan sudah masuk di APBD tahun 2023 ini," ungkapnya.
Anggota Komisi V bidang Pendidikan ini mengaku, setelah dikonfirmasi ke Dinas Pendidkan Sumbar, ternyata keputusan gubernur untuk pembayaran kenaikan honor tersebut belum ada.
Baca juga: Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat
"Setelah dikonfirmasi, ternyata gubernur belum mengeluarkan keputusan untuk pembayaran kenaikan tersebut."
Alhasil, selama dua bulan ini masih menerima berdasarkan hitungan Rp50 ribu per jam. Kuncinya ada di tangan gubernur.
"Saya balik bertanya, jangan-jangan gubernur tidak setuju gara-gara permintaan kenaikan tersebut diinisisasi Fraksi Gerindra," katanya.
Dijelaskan Hidayat, inisiatif menaikkan besaran honor ini berangkat dari realita bahwa beberapa tahun belakangan, rata-rata penerimaan guru honor di SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Perov Sumbar dikisaran Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta sebulan.
Baca juga: 66 Guru Honor PAI Terima Paket Lebaran, Ini Harapan Wako Bukittinggi
"Bayangkan, jumlah guru honor kita lebih 5.000 orang, jika mereka mogok serentak mengajar saja, saya bisa pastikan proses belajar mengajar bisa stagnan," terang dia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni