Kapolsek Lubeg Beri Pemahaman Hukum ke Anak SD di JBB Amal Salih
PADANG (17/2/2023) - Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Begalung (Kapolsek Lubeg), Kompol Harry Mariza Putra mengingatkan pengendeara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot keras. Karena sudah ada atensi Kapolda Sumbar agar ditilang.
"Begitu juga yang masih di bawah umur, tidak boleh mengendarai sepeda motor," ungkap Kompol Harry saat hadir pada kegiatan Jumat Berkah Berbagi (JBB) di Sekretariat Yayasan Berkah Amal Salih, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.
Kompol Harry hadir bersamaa Panit Intel Polsek Lubeg, Aiptu Atrius dan Anggota Reskrim Polsek Lubeg, Aipda Dian Wihendro Ratno. Dia juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sejak usia dini.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan para anak-anak menjauhi aksi perundungan (bully-red). Karena hal tersebut, ujarnya, melanggar undang-undang.
Baca juga: Personel Reskrim Polsek Lubeg Berbagi pada Anak Yatim di SMPN 33 Padang
"Jika saya menyikut Pak Dian dalam undang-undang hanya akan dikenakan hukuman Tipiring (tindak pidana ringan). Berbeda jika dilakukan pada anak-anak. Akan dikenakan aturan undang undang perlindungan anak," terang Kompol Harry.
Selain itu, kepada ibu-ibu yang hadir Kompol Harry mengingatkan, untuk selalu waspada terhadap isu penculikan anak. Tetapi, dia tegaskan, agar jangan termakan informasi hoaks.
"Apalagi, sampai merekayasa, seperti yang terjadi di salah satu SD Gurun Laweh. Sampai orang pusat telepon saya. Karena, kita telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dan membagikan begitu saja," ujarnya.
Kapolsek Lubeg, juga mengungkapkan dukungannya terhadap program JBB Amal Salih. "Kegiatan seperti ini harus didukung. Karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan."
Baca juga: Serahkan Sertifikat Hafizh 5 Juz, Kapolsek Lubeg Apresiasi Tahfizh Amal Salih
"Kita berkeinginan, kegiatan ini akan lebih besar lagi," ujar Kompol Harry yang ikut menyumbang 1 dus minyak goreng dan 1 dus kopi instan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
- Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
- Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
- Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024