Dua Pengedar Shabu di Kecamatan Luhak Nan Duo Diringkus
PASAMAN BARAT (13/2/2023) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, ringkus dua orang pengedar sabu, ES (24) dan AK (29) di dua tempat terpisah, sepanjang Sabtu (11/2/2023). Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto.
Tersangka ES berhasil diamankan di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka AK, diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasaman Barat," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki.
Dijelaskan AKP Eri Yanto, penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat. Informasi yang diperoleh, ES diinformasikan sering membawa shabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa.
Baca juga: Tiga Penambang Emas di Muara Kiawai Ditangkap, Pemodal Diburu
Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, ES berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya. Dari pengakuannya, narkoba itu merupakan miliknya," ungkap AKP Eri Yanto.
Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap ES, pada hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
"Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir. Diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat