Tiga Penambang Emas di Muara Kiawai Ditangkap, Pemodal Diburu

Senin, 31 Juli 2023, 11:14 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tiga Penambang Emas di Muara Kiawai Ditangkap, Pemodal Diburu
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki beserta jajaran, lakukan ekspose penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin di Lubuk Bakar Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Senin. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (31/7/2023) - Polres Pasaman Barat amankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Lubuk Bakar Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu dinihari (29/7/2023).

"Ketiga pelaku, A, N, dan A diamankan di pinggiran Batang Pasaman bersama satu unit ekskavator merk Hitachi warna orange saat melakukan penambangan emas," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki pada wartawan, Senin.

Ketiga pelaku, terang AKBP Agung Basuki, berperan sebagai operator alat berat dan anak box. "Mereka diamankan sekitar pukul 03.00 WIB dalam sebuah operasi yang dipimpin Kasat ReskrimPolres Pasbar, AKP Fahrel Haris," ungkap dia.

keterangan sementara dari ketiga pelaku, ungkap dia, kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) tersebut sudah dilakukan sejak satu pekan lalu. Mereka disuruh dan diberi upah, untuk melakukan penambangan emas di wilayah tersebut oleh, J yang merupakan pemodal dan pemilik alat berat.

Baca juga: PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024

"Dalam melaksanakan penambangan, ketiga pelaku diawasi A. Sekarang, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar, tanggal 29 Juli 2023," ungkap AKBP Agung Basuki.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 158 jo 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan/atau Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 39 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa ini, masih dalam pengejaran Tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKBP Agung Basuki.

Baca juga: SMANSA Competition IV Tahun 2024 Digelar, Nurfirmanwansyah: Ajang Kreatifitas Siswa

Polres Pasaman Barat, terang AKBP Agung Basuki mengimbau, agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan tanpa izin. "Apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas," katanya. (*)

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: