Dua Pengedar Shabu di Kecamatan Luhak Nan Duo Diringkus
Kemudian, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih.
Selanjutnya, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Potong 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat