Revisi UU ITE jangan membuat Kebebasan Berekspresi Kebablasan

Minggu, 08 November 2015, 20:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Revisi  UU ITE jangan membuat Kebebasan Berekspresi Kebablasan
Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman DPR RI usai berdialog dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, Ketua DPRD, Kepala Dinas, Ketua KNPI dan tokoh-tokoh masyarakat Mentawai lainnya, 6 November 2015, di Jakarta. (istimewa)

VALORAnews -- Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan kesetujuannya akan niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, untuk mengusulkan revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi, jangan karena kasus 109 yang dilaporkan terkait UU ITE, bagaimana jutaan korban yang juga warga negara sendiri, dihina lewat media sosial," ujar Alex saat berdiskusi dengan jajaran LBH Pers dan lainnya di kantor DPD PDI Perjuangan Sumbar, kawasan Ulak Karang, Padang, Minggu (8/11/2015).

Beruntungnya, kata Alex, yang hadir dalam forum diskusi ini belum jadi korban yang dihina. "Saya sering dan acap kali dihina atau dibully. Tapi saya tidak melaporkan. Saya cukup bilang, ayo ketemu kita. Si pem-bully akhirnya membisu," ujar Alex. (Baca: LBH Pers Titip Perjuangan Revisi UU ITE ke Alex Indra Lukman)

Alex mendukung, kebebasan berekspresi yang bertanggungjawab. "Saya tidak setuju UU ITE direvisi kalau nantinya kebebasan berekspresi makin kebablasan," ujarnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya

Alex mengajak semua kalangan termasuk para pejuang revisi UU ITE, untuk mencermati secara komprehensif. "Yang dihina dan ditertawakan atau dibully juga warga negara sendiri, dimana negara juga wajib melindunginya," ujar Alex. (cr2)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: