Revisi UU ITE jangan membuat Kebebasan Berekspresi Kebablasan
VALORAnews -- Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan kesetujuannya akan niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, untuk mengusulkan revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi, jangan karena kasus 109 yang dilaporkan terkait UU ITE, bagaimana jutaan korban yang juga warga negara sendiri, dihina lewat media sosial," ujar Alex saat berdiskusi dengan jajaran LBH Pers dan lainnya di kantor DPD PDI Perjuangan Sumbar, kawasan Ulak Karang, Padang, Minggu (8/11/2015).
Beruntungnya, kata Alex, yang hadir dalam forum diskusi ini belum jadi korban yang dihina. "Saya sering dan acap kali dihina atau dibully. Tapi saya tidak melaporkan. Saya cukup bilang, ayo ketemu kita. Si pem-bully akhirnya membisu," ujar Alex. (Baca: LBH Pers Titip Perjuangan Revisi UU ITE ke Alex Indra Lukman)
Alex mendukung, kebebasan berekspresi yang bertanggungjawab. "Saya tidak setuju UU ITE direvisi kalau nantinya kebebasan berekspresi makin kebablasan," ujarnya.
Alex mengajak semua kalangan termasuk para pejuang revisi UU ITE, untuk mencermati secara komprehensif. "Yang dihina dan ditertawakan atau dibully juga warga negara sendiri, dimana negara juga wajib melindunginya," ujar Alex. (cr2)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro