Pengedar di Ujung Gading Timbun Sabu dalam Panci di Samping Rumah

Jumat, 27 Januari 2023, 18:25 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengedar di Ujung Gading Timbun Sabu dalam Panci di Samping Rumah
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menggali Narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka NR di dalam panci yang ditimbun dalam tanah di samping rumahnya, di Jorong Tapus Nagari Ujung Gading, Jumat dinihari. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (26/1/2023) - Tiga tersangka pengedar Narkoba, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Ketiganya ditangka di dua tempat terpisah dengan barang bukti berupa 1 paket ukuran sedang dan 16 paket ukuran kecil Narkoba jenis sabu, uang tunai, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Penangkapan pertama, dua orang tersangka pada Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Selanjutnya, seorang tersangka lagi pada Jumat dinihari sekitar pukul 00.30 Wib di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Jumat siang.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eriyanto, dua tersangka yang diringkus pertama kali yaitu Z (23) dan N (17). Keduanya, warga Jorong Tapus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Barang Bukti yang disita dari tersangka Z dan N, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nopol dan satu helai celana jeans pendek warna biru.

Baca juga: Banjir Landa Ujung Gading Sabtu Dinihari, Tiga Rumah Rusak Berat, 1 Hanyut

Penangkapan kedua di Jorong Tapus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, terhadap tersangak AR (27), yang merupakan warga Jorong Tapus Nagari Ujung Gading.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi enam belas paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah panci bekas, uang tunai Rp710.000, satu buah plastik warna bening, satu buah plastik klip warna biru.

Penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Aur, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Informasi ini kemudian didalami personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

"Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan, disaksikan Kepala Jorong Sungai Aur," ujar AKP Eri Yanto.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Z dan N, Narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya yang disembunyikan dalam saku celana tersangka Z.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: