Pengedar di Ujung Gading Timbun Sabu dalam Panci di Samping Rumah
Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AR, kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tersangka AR, di rumahnya yang berada di Jorong Tapus Nagari Ujung Gading.
"Hasil interogasi, tersangka AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tapus di rumah tersangka AR," ungkapnya.
"Ditemukan, barang bukti berupa 16 paket Narkotika jenis shabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas," tuturnya.
Baca juga: Dua Pengedar Shabu di Kecamatan Luhak Nan Duo Diringkus
Selanjutnya, semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan
- Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol
- Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani