Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi

Jumat, 17 April 2015, 20:52 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen berdialog dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno sekaitan pelaksanaan pilkada serentak di Sumbar, Rabu (16/4/2015). Mulai dari persoalan anggaran hingga detail pelaksanaan pilkada, dibicarakan dalam pertemuan yang juga dihadiri

VALORAnews -- Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie mengungkapkan, pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 ini, panitia adhoc yang telah dua kali menjabat, tidak diperbolehkan lagi untuk ikut serta.

"Pelarangan ini, secara tegas dimuat dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015," ungkap Mufti, tadi sore.

Dikatakan Mufti, sampai saat ini belum satupun kabupaten/kota di Sumbar yang membentuk panitia adhoc ini. Karena, tahapannya baru dimulai pada 19 April hingga 18 Mei nanti. (Baca juga: Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu)

Panitia adhoc ini, terangnya, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk PPK berjumlah lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Pada 2015 ini, di Sumbar akan digelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan 11 bupati/wakil bupati dan dua walikota/wakil walikota. Sumbar telah dua kali digelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur dengan bupati/walikota beserta wakilnya yakni pada 2005 dan 2010.

Pilkada 2010 lalu itu, diakui sebagai yang terbesar di Indonesia. Diikuti 68 pasangan calon, terdiri dari lima pasangan calon gubernur-wakil gubernur serta 63 pasang calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Mereka berebut 3.319.459 pemilih dengan pertarungan langsung di 10.856 tempat pemungutan suara yang tersebar di 19 wilayah kabupaten/kota di waktu itu. Walau terbesar, nyaris tak ada konflik horizontal terjadi.

Untuk 2015 ini, pilkada bakal digelar serentak secara nasional yaitu melingkupi sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota. Pencoblosan, bakal digelar 9 Desember yang launching-nya telah digelar KPU RI tadi siang. (kyo)

Baca juga: Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI