KPU Sumbar Tawarkan 2 Alternatif Penataan Dapil: PEMILU 2019; Alokasi Kursi 4 Dapil untuk DPRD Provinsi Sumbar Bergeser
Begitu pula pada Ayat 189 ayat 5 soal penentuan Dapil DPRD dari semula jadi wewenang DPR kini menjadi wewenang KPU.
Wewenang KPU dalam menentukan Dapil pada pemilihan legislatif ini, berlaku pada Pemilu 2024. Menindaklanjutinya, KPU telah melibatkan sejumlah ahli di bidang pemilu untuk membahas hal itu.
Selain itu, KPU RI juga melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
PKPU ini selanjutnya akan juga mengatur penentuan Dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten kota.
"Hasil penataan ini kemudian akan diplenokan KPU Sumbar dengan memaparkan berbagai pertimbangan yang didapat dalam uji publik untuk kemudian diserahkan ke KPU RI. Penataan Dapil ini merupakan keputusan KPU RI," ungkap Yanuk.
Alokasi Kursi Tetap Berubah
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai mengungkapkan, pada Pemilu 2019 lalu, Dapil di tingkat DPRD provinsi sebanyak 8.
Terdiri dari Dapil I (Kota Padang), Dapil II (Padang Pariaman-Kota Pariaman), Dapil III (Agam-Bukittinggi), Dapil IV (Pasaman-Pasaman Barat).
Kemudian, Dapil V (Kota Payakumbuh-Limapuluh Kota), Dapil VI (Padangpanjang-Tanahdatar-Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya), Dapil VII (Kota Solok-Solok-Solok Selatan) dan Dapil VIII (Pesisir Selatan-Mentawai).
Alokasi Kursi per Dapil Pemilu 2019; 65 kursi
- Dapil I : 10 kursi
- Dapil II: 7 kursi
- Dapil III: 8 kursi
- Dapil IV: 9 kursi
- Dapil V: 6 kursi
- Dapil VI: 11 kursi
- Dapil VII: 7 kursi
- Dapil VII: 7 kursi
Setelah memerhatikan 7 prinsip penataan Dapil, ungkap Gebril, KPU Sumbar akhirnya menawarkan dua alternatif penataan Dapil.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar