KPU Sumbar Tawarkan 2 Alternatif Penataan Dapil: PEMILU 2019; Alokasi Kursi 4 Dapil untuk DPRD Provinsi Sumbar Bergeser

Jumat, 20 Januari 2023, 10:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Tawarkan 2 Alternatif Penataan Dapil: PEMILU 2019; Alokasi Kursi 4 Dapil untuk...
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani membuka uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumbar pada Pemilu 2024 di Padang, Jumat.

PADANG (20/1/2023) - KPU Sumbar merancang dua alternatif daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi di Pemilu 2024. Dari dua alternatif ini, keduanya mengalami perubahan alokasi kursi per Dapil. Namun, total jumlah kursi di parlemen, masih sama dengan Pemilu 2019, 65 kursi.

"Perubahan ini karena terjadinya penambahan atau pengurangan jumlah penduduk di satu kabupaten dalam satu Dapil," ungkap Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani pada uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 di Padang, Jumat.

Dijelaskan Yanuk, penataan Dapil ini dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip penataan sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022.

Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Baca juga: Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024

Hasil penataan ini, terangnya, kemudian dilakukan uji publik dengan menghadirkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi Sumbar, Forkopimda, Ormas, OKP, wartawan, penggiat pemilu dan lainnya.

Penataan Dapil ditingkat provinsi oleh KPU Sumbar ini, merupakan perintah KPU RI merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut wewenang DPR dalam penentuan Dapil pemilihan legislatif DPR dan DPRD provinsi.

Dalam amar putusannya, MK menyerahkan wewenang penentuan Dapil sepenuhnya ke KPU.

Putusan MK ini mengabulkan gugatan Perludem terhadap Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan Dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) tentang DPRD provinsi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Setelah 6 Hari, Pencarian Korban Longsor di Sungai Pua Libatkan 2 Anjing Pelacak

Pada putusan MK, Pasal 187 ayat (5) kini berbunyi 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.'

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: