Beli Gas 3 Kg Wajib di Agen Resmi dan Lihatkan KTP Mulai Tahun 2023, Warung Tak Bisa Lagi Ikut Jual
JAKARTA (18/1/2023) - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyebutkan, pembelian gas 3 Kg wajib menggunakan KTP. Pembeliannya juga hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur. Tak bisa lagi di warung sebagaimana lazim hari ini.
"Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pembelian gas LPG 3 Kg. Pembatasan lokasi pembelian tabung gas melon ini, agar pendistribusiannya jadi lebih tepat sasaran," ungkap Tutuka Ariadji seputar tata niaga baru pembelian gas LPG 3 Kg, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Tutuka Ariadji, pencatatan pembelian LPG 3 Kg juga menggunakan sistem informasi, tidak lagi manual. "Kalau dari sub penyalur, itu bisa lebih tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ucap Tutuka Ariadji.
Mekanisme pembelian gas LPG 3 Kg harus melalui beberapa proses penting.
Pertama, pemerintah akan melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang membeli tabung gas elpiji tersebut.
Acuan pendataan untuk gas LPG 3 kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diperbahauri sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka Ariadji.
Untuk proses selanjutnya, pendataan pembelian Gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2022. Pendataan sudah diberlakukan di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, bagi para konsumen yang ingin melakukan pembelian gas LPG 3 kg wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum melakukan pembelian.
Jika data konsumen sudah masuk dalam P3KE, maka bisa langsung melakukan transaksi. Sedangkan untuk konsumen yang masih belum tercatat, datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024