Beli Gas 3 Kg Wajib di Agen Resmi dan Lihatkan KTP Mulai Tahun 2023, Warung Tak Bisa Lagi Ikut Jual
Soal pembelian, Tutuka menjelaskan tak ada batasan untuk konsumen yang ingin membeli gas LPG 3 kg.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," ucapnya.
Tetapi berbeda dengan biasanya, kini pembelian dari gas LPG 3 kg tak bisa lagi dilakukan secara eceran di warung-warung. Pasalnya, pembelian dari elpiji melon hanya bisa dilakukan di sub-penyalur dari Pertamina. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?