Padang Diusulkan 6 Dapil di Pemilu 2024, Ini Pandangan Akademisi, Parpol dan Praktisi Media
"Saya apresiasi juga, ternyata banyak partai politik baru lebih banyak yang menyukai pengubahan Dapil jadi 6 dari sebelumnya 5. Ini fenomena menarik," ungkap Aidinil.
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022, Penataan Dapil ini harus memenuhi tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Untuk Pemilu 2024, KPU Padang mengusulkan dua rancangan Dapil. Yang pertama, masih sama dengan Pemilu 2019. Kedua, menambah Dapil jadi enam dengan mengubah komposisi kecamatan di Dapil II, III dan IV Pemilu 2019.
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
Ini Dapil Padang Pemilu 2019:
- 1. Dapil Padang I meliputi kecamatan Koto Tangah (10 kursi).
- 2. Dapil Padang II meliputi kecamatan Kuranji dan Pauh (10 Kursi)
- 3. Dapil Padang III meliputi kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung, 10 Kursi
- 4. Dapil Padang IV meliputi kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi)
- 5. Dapil Padang V meliputi kecamatan Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo (8 kursi)
Ini Penataan Dapil Padang untuk Pemilu 2024
- 1. Dapil Padang I meliputi kecamatan Koto Tangah, penduduk 198.568 (10 kursi).
- 2. Dapil Padang II meliputi kecamatan Kuranji, penduduk 146.872 (7 Kursi)
- 3. Dapil Padang III meliputi kecamatan Lubuk Kilangan, penduduk 57.362 dan Pauh penduduk 62.422 (6 Kursi
- 4. Dapil Padang IV kecamatan Bungus Teluk Kabung penduduk 27.857 dan Lubuk Begalung penduduk 122.796 (7 kursi)
- 4. Dapil Padang V meliputi kecamatan Padang Selatan penduduk 61.816 dan Padang Timur penduduk 80.310 (7 kursi)
- 5. Dapil Padang VI meliputi kecamatan Padang Barat penduduk 43.598, Padang Utara penduduk 58.184 dan Nanggalo penduduk 59.975 (8 kursi).
Pernah Diubah
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat memberikan sambutan mengatakan, penataan Dapil di Kota Padang pernah dilakukan di Pemilu 2009 lalu. Namun, jumlah Dapilnya tak berubah, masih sebanyak 5 Dapil.
Periode itu, KPU mengeluarkan kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) yang semula bergabung bersama kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur di Dapil Padang 4, lalu menggabungkannya ke Dapil Padang 3 yang selanjutnya terdiri dari kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) dan Lubuk Begalung (Lubeg).
"Secara integritas wilayah, saat itu memindahkan Bungtekab ke Lubeg dan Luki lebih pas karena tak perlu melintasi kecamatan lain jika tergabung di Dapil Padang 4. Sehingga, tak lagi melanggar integral wilayah atau berada dalam cakupan wilayah yang sama, sebagaimana dihatur dalam 7 prinsip penataan Dapil," ungkap Riki.
Dikatakan Riki, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Padang dalam Pemilu 2024 ini, telah dibahas pada dua sesi sebelumnya yakni tanggal 10 dan 14 Desember 2022 lalu.
"Pembahasan yang ketiga ini, menghadirkan akademisi, unsur pimpinan di DPRD Padang serta pimpinan 17 partai peserta Pemilu 2024, Pemko Padang dan praktisi media," ungkap Riki.
Pada sesi pertama, ungkap Riki, menghadirkan organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, BEM dan lainnya. Sesi kedua, menghadirkan organisasi masyarakat adat, agama, bundo kanduang dan lainnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya