Bawaslu Sumbar Hadirkan 4 Pemateri pada Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu
BUKITTINGGI (15/12/2022) - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menggelar "Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024" di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Kamis.
Kegiatan diagendakan dari 15 -16 Desember 2022 menghadirkan 4 pemateri yakni, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, KPU Provinsi Sumbar, Bawaslu Republik Indonesia dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar.
Laporan Panitia Pelaksanaan, Roza Molina pada acara sosialisasi mengatakan, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan, bahwa divisi hukum dan penyelesaian sengketa mengkoordinasikan tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.
Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisasikan adalah Peraturan Bawaslu.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
Akan tetapi bukan hanya peraturan Bawaslu yang perlu disosialisasikan, tetapi juga peraturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, seperti peraturan Komisi Pemilihan Umum, peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan lain sebagainya.
Peraturan yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu perlu disosialisasikan, sebab akan jadi Pedoman bagi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, Roza Molina yang juga Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi menyampaikan, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Disampaikan, dasar Hukum
UU No 1 Tahun 2015 dan Perubahan; UU No 7 Tahun 2017; Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020; Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020;
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbawaslu No 3 Tahun 2022.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gendeng FISIP Unand Luncurkan Pusat Pendidikan dan Pengawasan Pemilu Partisipatif
Tema Kegiatan
Kegiatan bertemakan "Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu," tujuan Kegiatan kegiatan ini dapat meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga dapat membantu dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II