Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Alni: Ada Klausula Regulasi yang Tak Singkron
BUKITTINGGI (14/12/2022) - Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyebut, Pengaturan Barang Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam Perbawaslu dan surat edaran, beberapa klausulanya sudah tidak sinkron dengan regulasi yang dikelurkan KPU maupun dengan kondisi terkini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan.
"Jika pelanggaran tidak terbukti di Gakkumdu, maka barang bukti akan dikelola oleh Bawaslu. Selanjutnya, apakah akan dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya," ungkap Alni saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Bukittinggi, Rabu.
Biasanya, terang dia, saksi dan terlapor tidak mau mengklaim itu barang miliknya. Ada juga yang tidak mau mengambil setelah diumumkan oleh Bawaslu. "Maka, mau dikelola seperti apa barang ini, tentu harus dibuat satu pemahaman bersama," jelas Alni.
"Potensi pelanggaran akan silih berganti terjadi di 2023 dan 2024. Akan ada juga barang bernilai jutaan dengan jumlah yang banyak. Maka, ini jadi skala prioritas," pungkas Alni.
Baca juga: 143.779 DPT Pemilu 2024 se-Sumatera Barat Belum Miliki KTP Elektronik, Ini Kata Bawaslu
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berpesan kepada peserta rapat, untuk mengetahui kondisi laporan verifikasi faktual (verfak) di setiap daerah.
Katanya, jika di daerah tidak ada lagi dana untuk penyampaian laporan, ia berharap ada solusi bersama dari anggaran yang ada di provinsi.
"Bawaslu harus membagi konsentrasi dalam hal waktu dan SDM yang ada. Prosedur pengawasan calon anggota DPD akan sama dengan rekrutmen anggota PKD. Dua hal ini akan jadi perhatian di awal tahun 2023. Semua tahapan ini menuntut kerja keras, mohon jaga kesehatan," pesan Benny Aziz.
Perlu Pengelolaan
Baca juga: Ini Ketua dan Koordinator Divisi Bawaslu Sumatera Barat Periode 2023-2027
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat pada Bawaslu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan