Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Alni: Ada Klausula Regulasi yang Tak Singkron
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis di Bukittinggi, Rabu. Agenda ini dihadiri jajaran Bawaslu seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, bersama Koordinator Sekretariat dan Staf Divisi terkait.
"Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu," kata Karnalis.
Dalam rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu secara tertib, sambung Karnalis, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu No 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diundangkan tanggal 22 Juni 2018 silam.
Baca juga: Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas
"Meskipun sudah terdapat pengaturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namum dalam prakteknya masih terdapat jajaran Bawaslu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolan barang dugaan pelanggaran," ungkapnya.
"Hal ini tidak dapat dianggap menjadi sesuatu hal yang sederhana, karena ini menjadi bagian akhir dari pertanggungjawaban pengawas pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran," katanya. (rls/sat)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar