Empat Kasus Antara Tahanan dan Polisi di Sumbar Ditelisik Komnas HAM

Selasa, 03 November 2015, 22:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Empat Kasus Antara Tahanan dan Polisi di Sumbar Ditelisik Komnas HAM
Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang S Herwanto mendampingi Maneger Nasution (komisioner Komnas HAM pusat) usai rapat tertutup di Wisma Kemala, Selasa (3/11/2015). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Komisioner Komnas HAM pusat, Maneger Nasution menyebut, sedang mengumpulkan bukti dan akan mendengarkan keterangan dari semua pihak, sebelum memberi rekomendasi akhir pada pihak kepolisian, terkait meninggalnya pencuri mesin bajak, Harmein, Sabtu (30/10/2015) di RSUP M Djamil Padang.

"Prinsip kerja kita adalah multiparsial yang artinya kita harus mendengarkan semua pihak dan mengumpulkan semua bahan untuk dianalisa, baru bisa dijadikan rekomendasi akhir, "terang Maneger Nasution seusai mengadakan pertemuan tertutup dengan Kapolda Sumbar, Brigjen Bambang S Herwanto di Wisma Kemala, Selasa (3/11/2015).

Dikatakan, ada empat kasus yang dibahas pada pertemuan tersebut. Yaitu, kasus penembakan Iwan di Pasaman, kasus Tom Iljas di Pesisir Selatan, kasus pembakaran tambang ilegal di Dhamasraya yang menewaskan seorang warga dan terakhir kasus Harmein, tersangka pencurian yang meninggal diduga dianiaya oknum polisi.

Untuk kasus Iwan, korban penembakan oleh Polres Pasaman yang mengakibatkan lumpuh permanen yang sudah cukup lama, Maneger Nasution mengapresiasi langkah Polda Sumbar maupun pihak Polres Pasaman, yang mengutamakan pendekatan humanis terhadap Iwan.

Baca juga: Bencana Banjir Hantam Sektor Perikanan Sumbar, Ini Paparan Mahyeldi ke Menteri KKP

"Berdasarkan keputusan pengadilan, kepolisian diwajibkan membayar ganti rugi ke Iwan sebesar Rp300 juta yang sampai saat ini belum ditunaikan pihak kepolisian. Kita meminta agar masalah ini segera diselesaikan dan dia berjanji akan memfasilitasi Polda Sumbar untuk bertemu dengan pihak Mabes Polri yang menangani bidang anggaran, agar bisa menyelesaikan kasus ini," janjinya. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: