14 Orang Tanpa Ikatan Sah Diamankan Satpol PP di Dua Penginapan

Senin, 05 Desember 2022, 08:16 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
14 Orang Tanpa Ikatan Sah Diamankan Satpol PP di Dua Penginapan
Personel Satpol PP Padang, menggiring pasangan tanpa ikatan yang sah ke Mako Satpol PP usai terjaring dalam pengawasan yang dilakukan Ahad dinihari. (humas)

PADANG (4/12/2022) - Sebanyak tujuh pasangan tanpa ikatan sah, diamankan personel Satpol PP Padang di sejumlah penginapan di Kota Padang pada pengawasan yang dilakukan Ahad dinihari.

"Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, diduga menyalahi aturan. Di sana, kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Senin.

Tiga pasangan diamankan di penginapan di kawasan Kampung Pondok, masing masing berinisisal R (21), D (25), RC (20) dan yang wanita berinisial L (23), A (21), PA (22).

Kemudian, 4 pasangan lainnya yakni N(24), G (26), RM (22), GP (27) dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23) dan DM (33), kita tertibkan di penginapan dikawasan Kecamatan Padang Barat Kota Padang," tambah Rio Ebu Pratama.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

"Pasangan yang kita amankan ini, akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," tegasnya.

Kepada pemilik penginapan, juga diberikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Padang.

"Apabila terbukti melanggar, kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku," tutup Rio.

Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beropersi melewati jam tayang.

Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan

"Saat kita kelokasi yang dilaporkan warga, ternyata benar, ketiganya masih beroperasi. Tentu ini telah melanggar aturan dan cafe tersebut langsung kita minta menghentikan kegiatannya. Pemilik usahanya, kita berikan surat panggilan guna kita proses melalui PPNS," tambah dia. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: