Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips dari OJK Agar Terhindar dari Teror Pinjol

Sabtu, 03 Desember 2022, 08:21 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips dari OJK Agar Terhindar dari Teror Pinjol
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri pada paparan tentang Pinjol di acara media gathering bersama jurnalis Sumatera Barat, di Kota Batusangkar, Jumat sore. (veri rikiyanto)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sedangkan dari sisi masyarakat, Pinjol ini banyak dilirik karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Hal ini diindikasikan pada tindakan masyarakat yang jarang melakukan pengecekan legalitas Pinjol serta pemahaman masyarakat yang terbatas tentang Pinjol itu sendiri.

"Faktor dominan masyarakat terjebak Pinjol, dipicu faktor tengah memiliki kebutuhan mendesak karena faktor kesulitan keuangan," ungkap Yusri.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah, KTP, foto diri dan nomor rekening
  3. Akses seluruh data di telepon seluler (kontak, data penyimpanan, gallery, riwayat menelpon)
  4. Bunga/biaya pinjaman/denda tidak terbatas
  5. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin

"Modus SMS 'penagihan' berisi link, yang jika diklik maka aplikasi terunduh dan mengambil data pribadi. Jika mengisi data termasuk KTP dan nomor rekening maka dana dikirimkan dengan potongan dan harus dikembalikan beserta bunganya," ungkap Yusri.

Baca juga: Bimtek Penyuluhan Keliling Angkatan ke-14, Supardi: Waspadai Pinjol, LGBT dan Narkoba

Tips agar tidak terjebak Pinjol Ilegal:

  1. Pinjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Tips apabila terlanjur meminjam di Pinjol Ilegal:

  • 1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk melakukan pemblokiran
  • 2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
  • 3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan dan lainnya maka"
  • a. Blokir semua nomor yang mengirim teror
  • b. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan
  • c. Segera lapor ke polisi
  • d. Lamporkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul
  • 4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat, untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ajak Yusri. (vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024