8 Perempuan dan 5 Lelaki Diamankan karena Satu Kamar

Senin, 21 November 2022, 21:31 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
8 Perempuan dan 5 Lelaki Diamankan karena Satu Kamar
Personel Satpol PP Padang, menyita barang bukti berupa speaker dari sebuah kafe karoke, Ahad dinihari. Lokasi ini melanggar jam tutup sebagaimana diatur dalam Perda No 5 Tahun 2012. (humas)

PADANG (21/11/2022) - Satpol PP Padang menemukan kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional di kecamatan Padang Selatan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Padang No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Dalam Pasal 73 Ayat (2) Perda 5/2012 ini ditetapkan, waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB. Karena melanggar batas waktu ini, petugas menyita satu unit apeaker sebagai barang bukti," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Senin.

Pengawasan dimulai dari sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur. Saat pemeriksaan, penginapan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.

"Saat melakukan pengawasan, kita temukan sebuah penginapan tidak dapat memperlihatkan surat izin, dengan terpaksa kita berikan surat panggilan, untuk datang ke Mako Satpol PP yang akan diproses lebih lanjut oleh PPNS," ucap Rio.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

Di lokasi berbeda, petugas juga menertibkan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki, yang diduga berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan, disalah satu hotel di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dilakukan pembinaaan.

Selanjutnya, mendapati laporan dari warga Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, petugas juga mengamankan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang juga berada dalam satu kamar yang tidak dapat menunjukan surat nikah. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: