Tim Satresnakoba Ungkap Jaringan Toke Sabu-sabu Pasaman Barat

Jumat, 18 November 2022, 16:17 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tim Satresnakoba Ungkap Jaringan Toke Sabu-sabu Pasaman Barat
Tim Satresnarkoba Polres Pasbar menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dari rumah seorang bandar di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (16/11/2022). (robi irwan)

PASAMAN BARAT (18/11/2022) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga lelaki pengedar Narkotika golongan I jenis shabu di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 15.15 WIB.

"Ketiga tersangka masing-masing, YH (26), ZA (35) dan GM (25) diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, Jumat.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat seorang lelaki berinisial YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang berada irigasi Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru yang dicurigai tengah membawa Narkotika jenis shabu.

Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

"Dari tangan tersangka YH, yang merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo ini, petugas menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," ungkap AKP Eri Yanto.

"BB Narkoba itu ditemukan di dalam saku celana tersangka dan barang bukti lainya di temukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai tersangka YH," tambahnya.

Diterangkan AKP Eri Yanto, dari hasil interogasi, tersangka YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZA, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ZA d irumahnya, yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari sini, petugas kemudian menggeledah rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.

Baca juga: Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar

"Tim Opsnal juga melakukan interogasi kepada tersangka ZA, yang mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari tersangka GM, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah GM yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru," ungkap dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: