Tim Satresnakoba Ungkap Jaringan Toke Sabu-sabu Pasaman Barat
Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka GM dengan disaksikan Kepala Jorong Simpang Tiga, Andi Nova, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.
"Paket besar shabu ini disimpan dalam lemari kain yang berada di dalam kamar tersangka GM," ujar Eri Yanto.
Eriyanto mengungkapkan, tersangka GM merupakan bandar besar di Kabupetan Pasaman Barat yang sudah lama jadi incaran petugas. Dalam mengedarkan Narkotika, tersangka GM cukup lihai sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap peredaran Narkotika yang dilakukannya.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
AKPB Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menyita barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama milik tersangka YH berupa, satu paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merek podell scale, satu unit handphone merek Oppo tipe cph 2269, satu buah dompet warna hitam merk prostek, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 5004 RA warna hitam.
Sedangkan di TKP kedua milik tersangka ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna silver kombinasi biru.
Selanjutnya di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat