6 Hotel Dirazia Satpol PP, 4 Unit Izinkan Pasangan Tanpa Surat Nikah Bisa Sewa Kamar
PADANG - Dari enam penginapan dan hotel melati yang dilakukan pengecekan dan pengawasan oleh Satpol PP Padang, Ahad dinihari, ada empat penginapan yang didapati masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.
"Saat pengecekan, kita dapati ada pasangan yang tidak bisa melihatkan tanda bukti pernikahan yang sah. Kami dari Satpol PP, amankan pasangan tersebut ke Mako Satpol PP," ujar Kepala Bidang Pengekan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Senin.
Dijelasakan Rio Ebu Pratama, penginapan dan hotel melati yang dilakukan pengawasan, tiga penginapan yang ada di Kawasan Lolong Belanti, dua penginapan yang ada di Kawasan Ulak Karang dan satu penginapan di Kawasan Gor H Agus Salim.
Rio Ebu Pratama menyebut, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap empat pasangan yang bukan suami istri tersebut. Karena, keempatnya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Baca juga: Satpol PP Amankan 3 Anak Perempuan dan 4 Lelaki di Bawah Umur dari Kamar Hotel
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS, jika ada yang mengarah pada prostitusi, kita proses sesuai aturan. Jika tidak, kita tetap panggil pihak keluarga sebagai penjamin," ungkap dia.
"Selain itu, untuk pemilik penginapan sudah kita tegur dan kita berikan suarat pangilan untuk menghadap PPNS," tambah dia. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar