Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Berakohol dari Penjual di Dekat Sekolah
PADANG (6/11/2022) - Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dari kawasan Kecamatan Padang Timur, Ahad dini hari. Minol ini disita karena tak sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).
Sesuai Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol mengatur, setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter (Pasal 9)," ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Senin.
Dalam pengawasan yang dilakukan di Jl Sutomo tepatnya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, petugas menemukan belasan Minol yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B. Minol itu dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas. "Lokasi penjual, sangat berdekatan dengan sekolah," ungkapnya.
Pemilik warung, ungkap dia, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda tentu kita tindak tegas," tambahnya.
Satpol PP Padang mengimbau pemilik warung beserta masyarakat, untuk tetap serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan khususnya perihal Minol. Sehingga, peredaran Minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya