Belasan Botol Miras Diamankan dari Pedagang di Alai Parak Kopi
PADANG (25/10/2022) - Belasan botol minuman beralkohol diamankan Satpol PP Padang, dari penjual minuman keras (Miras) di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Selasa dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini. Karena, si pemilik terindikasi menjual meninuman beralkohol secara bebas.
Sementara itu, diketahui si pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol. Tentu, selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang.
"Masyarakat sekitar resah oleh aktifitas pemilik warung ini, karena menjual minuman beralkohol secara bebas ke masyarakat. Sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar," ungkap Rio Ebu Pratama.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Belasan botol minuman tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti. Sementara itu, si pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Tidak hanya belasan botol minuman beralkohol yang diamankan, pemilik usaha ini juga kita hadapkan ke PPNS," jelas Rio.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar