Belasan Botol Miras Diamankan dari Pedagang di Alai Parak Kopi
PADANG (25/10/2022) - Belasan botol minuman beralkohol diamankan Satpol PP Padang, dari penjual minuman keras (Miras) di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Selasa dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini. Karena, si pemilik terindikasi menjual meninuman beralkohol secara bebas.
Sementara itu, diketahui si pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol. Tentu, selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang.
"Masyarakat sekitar resah oleh aktifitas pemilik warung ini, karena menjual minuman beralkohol secara bebas ke masyarakat. Sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar," ungkap Rio Ebu Pratama.
Belasan botol minuman tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti. Sementara itu, si pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Tidak hanya belasan botol minuman beralkohol yang diamankan, pemilik usaha ini juga kita hadapkan ke PPNS," jelas Rio.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya