Pedagang Tak Pahami Pelarangan Penjualan Minol

Kamis, 16 April 2015, 19:43 WIB | Olahraga | Kota Padang
Pedagang Tak Pahami Pelarangan Penjualan Minol
Ilustrasi.

VALORAnews - Salah seorang penjual minuman beralkohol (minol) di kawasan Pondok, Padang yang meminta identitasnya tak disebutkan berharap, pemerintah menyosialisasikan minol yang boleh dijual bebas dan jenis yang tidak boleh sama sekali.

"Tolong kami diberi tahu, minuman jenis mana yang tidak boleh dijual. Apakah semua minuman beralkohol tidak lagi boleh diperjual belikan. Apakah bir atau minuman yang berkadar alkohol di bawah 5 persen juga termasuk," tanya pria ini saat diwawancarai tadi siang. (Baca juga: Disperindagtamben Masih Tahap Sosialisasi Hingga Tiga Bulan Kedepan)

Mulai efektifnya berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Kamis (16/4/2015) ini, disikapi Pemko Padang dengan menggelar rapat staf di Balaikota Padang, Rabu (15/4/2015) yang dipimpin Wako Mahyeldi.

Dalam rapat itu, Mahyeldi menyatakan, tindak lanjut dari Permendag 6/2015 ini, perlu ada penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Pelarangan Penjualan Miras secara Bebas: Disperindagtamben Masih Tahap Sosialisasi Hingga Tiga Bulan Kedepan

Karena, ada pelarangan untuk menjual minuman beralkohol golongan A atau kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket yang berlum terakomodir di Perda 11/2011 itu. "Perda kita yang sudah dikeluarkan 2011 ini, akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuh Mahyeldi. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: