Pelarangan Penjualan Miras secara Bebas: Disperindagtamben Masih Tahap Sosialisasi Hingga Tiga Bulan Kedepan

Rabu, 15 April 2015, 18:10 WIB | News | Kota Padang
Pelarangan Penjualan Miras secara Bebas: Disperindagtamben Masih Tahap Sosialisasi Hingga...
Ilustrasi.

VALORAnews - Kepala Disperindagtamben Kota Padang, Dian Wijaya mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan terhadap peredaran minuman berakohol (minol) atau minumas keras (miras) di Padang, masih tahap sosialisasi sembari memberikan waktu tiga bulan pada minimarket dan distributor, untuk membersihkan stok-stok yang ada.

"Setelah waktu tiga bulan ini, baru akan dilakukan penindakan bagi pihak-pihak yang melanggar. Kita sudah surati toko-toko, mini market, mall dan hotel, agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini," ujar Dian Wijaya, Rabu (15/4/2015) sebagaimana siaran pers pemko Padang yang dirilis beberapa saat lalu.

Menurut Dian, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras, saat ini dinilai terlampau bebas sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen, karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang-undang. (Baca juga: Warga Ragukan Komitmen Pemko Padang Berantas Peredaran Minol)

"Sebelumnya, peraturan membatasi bahwa penjualan minuman beralkohol dibolehkan sampai kadar 5 persen. Minol ini tidak boleh dibeli orang di bawah umur 21 tahun. Tapi, ketentuan ini banyak yang melanggar. Oleh karena itu, karena ada aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukas Dian. (Baca juga: Wako: Sesuaikan Isi Perda dengan Permendag 11 Tahun 2015)

Baca juga: Pedagang Tak Pahami Pelarangan Penjualan Minol

Diketahui, Wako Padang, Mahyeldi menggelar rapat staf di Balaikota Padang, Rabu (15/4/2015) menyikapi akan mulai efektifnya berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendag 6/2015 ini akan efektif berlaku mulai Kamis (16/4/2015). Di aturan ini ditegaskan, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras), terlarang untuk dijual di minimarket-minimarket di Indonesia. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI