Jasa Raharja Tolak Bayarkan Klaim Kasus Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raya
PADANG (11/10/2022) - Sekretaris Jaringan Pemred Sumbar (JPS),Zondra Volta,mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jasa Raharja yang terkesan tidak peduli terkait kecelakaan jalan raya yang membuat seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
"Saya ke Jasa Raharja membantu santunan meninggal dunia dari almarhum, yang jalannya bapak bagi saya," ujarPajok,demikian sapaan akrab putra Kuranji Padang ini, Selasa.
Kecelakaan itu, sebut Pajok, terjadi seminggu yang lalu di Bypass Sungai Sapih Padang. Korban, almarhumEmon, pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul pengendara sepeda kayuh. Karena tidak terelakkan lagi, korban jatuh dan terpental ke jalan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, kata Pajok, korban Emon mengalami cedera berat di bagian kepala. Warga yang ada di sekitar kejadian langsung melarikan korban ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Dua Mahasiswa Kukerta Unri Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Tunggal di Lipat Kain
Berselang beberapa hari korban dirawat di RSUP M Djamil Padang, Senin 10 Oktober 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 08.00 WIB.
"Setelah selesai kami selenggarakan prosesi pemakaman jenazah. Pada hari Selasa (ini), kami mendatangi pihak Jasa Raharja di Jl Rasuna Said Padang, guna melaporkan kematian almarhum untuk mengklaim santunan kematiannya," tutur Pajok.
Tapi setelah dialog dengan petugas di Jasa Rahaja, Pajok kecewa karena santunan tidak bisa diklaim, karena menurut pihak Jasa Raharja dalam peraturan dan perundang-undanga sepeda kayuh tidak dianggap sebagai alat angkutan lalu-lintas.
"Alasan petugas itu, meninggal dunianya almarhun karena mengelakkan sepeda, akibat jatuh dari motor dan kepalanya cedera dan meninggal dunia sekitar seminggu lalu," ujar Pajok.
"Jadi aneh, padahal almarhum mengenderai kendaraan dan kejadiannya di jalan raya," tukas Pajok lagi.
"Saya akan mempertanyakan sikap Jasa Raharja ini, dan saya viralkan, sehingga jawaban tertulis saya dapat, lalu saya akan menggugat keengganan bayar Jasa Rahaja ke pengadilan," ujar Pajok. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar