Ini Manfaat Kartu Indentitas Anak, Persyaratan dan Cara Membuatnya
Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
Hal ini karena induk kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Ajak Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya
Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA warga negara indonesia (WNI) sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:
KIA untuk anak yang baru lahir
Untuk bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun
- Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
- Kartu keluarga (KTP) asli orangtua/wali
- KTP asli orangtua/wali
- KIA untuk anak usia di atas 5 tahun
Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni:
- Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas)
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas, kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA lebih maksimal.
Apa manfaat dan seberapa penting KIA?
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Menurut Permendagri No 2 Tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
- Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.
- Intinya, KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara.
- Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak.
Inovasi Disdukcapil Padang
Kepala Disdukcapil Padang, Teddy Antonius mengatakan, melayani kebutuhan akan dokumen kependudukan bagi warga ibu kota provinsi Sumatera Barat, dilahirkan dua inovasi yakni Si Rancak (Sistim InfoRmAsi terpadu peNCatatan Administrasi Kependudukan) dan Ketapel Dewa (Paket pelayanan Adminduk keliling dengan WhatsApp).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar