Ini Manfaat Kartu Indentitas Anak, Persyaratan dan Cara Membuatnya
SETIAP anak Indonesia mulai usia 0 tahun, merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 telah memiliki hak untuk mendapatkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Baca juga: Program Pakkayo Layani Warga Agam di Libur Lebaran, Rekam Data Paling Banyak
Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Sementara, bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Baca juga: Agam Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Khusus Hari Rayo, Catat Tanggal dan Lokasinya
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua dan alamat rumah.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045