Ini 12 Substansi Tiga Peraturan OJK Terbaru

Rabu, 21 September 2022, 18:45 WIB | Bisnis | Nasional
Ini 12 Substansi Tiga Peraturan OJK Terbaru
Infografis.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK No: 17/POJK.04/2022 merupakan peraturan yang makin melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal. Dimana, POJK No: 17/POJK.04/2022 ini merupakan penyempurnaan dari POJK No: 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: