Empat Warga Jalani Sidang Tipiring, Pembuang Sampah Sembarangan Asal Solok Mangkir
PADANG (26/8/2022) - Empat orang warga Padang mengikuti sidang Tipiring dengan dugaan melanggar Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang tindak pidana ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri (PN) Padang, di aula Mako Satpol PP.
"Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Padang dan satu warga Solok. Namun, warga Solok dengan inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang," ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Tiga orang dengan inisial H (51), S (68), M (57), dijatuhi hukuman denda Rp100 ribu atau kurungan selama tiga hari, karena telah melanggar Perda 21/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Pasal 8 Ayat 2 Perda 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," kata Mursalim.
Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang Tipiring ini agar jadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Tentu, kita sangat berharap pada masyarakat agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah. Mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan," harap Mursalim. (vri)
Baca juga: Enam Remaja Putra dan Putri Digaruk Satpol PP di Siang Ramadhan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024