Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang Ditutup Satgas Waspada Investasi Agustus 2022
JAKARTA (26/8/2022) - Sebanyak 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) terhitung Kamis (26/8/2022).
"Web atau aplikasinya langsung diblokir. Informasinya juga langsung diberikan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Kamis.
Berikut data perusahan penawaran investasi yang ditutup SWI per Agustus 2022 ini:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu (Penawaran pembiayaan tanpa izin)
Baca juga: Terima Aspirasi Irigasi yang Rusak pada Kegiatan Reses, Benny Saswin Nasrun Langsung Tinjau Lokasi
2. Boke Financial Limited (Penawaran investasi uang tanpa izin)
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha atau Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha ((Penawaran investasi uang tanpa izin)
4. PT Royal Cipta Properti (Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game)
5. PT Niscaya Sitindo (Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari)
Baca juga: Nagari Sisawah Terima Ambulance, Dananya dari BKK Anggota DPRD Sumbar Daswanto
6. FIRSTSOLARIDN.com (Money game dengan modus investasi energi)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024