Ini Daftar Perusahaan Investasi Tanpa Izin yang Ditutup Satgas Waspada Investasi Agustus 2022
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi (Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit)
8. OXTRADE (Binary option)
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) (Securities crowd funding tanpa izin)
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
10. Almira Grup (Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin)
11. Redford (Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin)
12. Pi Network Indonesia (Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin)
13. Yayasan Surya Nuswantara (Penawaran pelunasan utang tanpa izin)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024