Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar
Dia menegaskan kepada pihak yang merasa menerima suap dan gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih.
"Siapapun yang menerima dan tidak mengembalikan maka asetnya akan kami sita," tegasnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman kasus mega proyek ini. Sejumlah saksi terus diperiksa dan dimintai keterangan.
"Hingga saat ini sudah tujuh tersangka kita tetapkan dan tidak akan berhenti sampai disini," tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.
Kemudian, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Selain menemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar juga kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pertimbangan Meringankan
Sementara itu pengacara tersangka HAM, Parmonang Siregar mengatakan pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar itu dari keluarga kliennya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat