Vonis Sidang Gugatan Daniel: Hakim TUN Tetapkan SK Gubernur tentang KI Sumbar Sah
VALORAnews - Majelis Hakim PTUN Padang pada putusannya, Kamis (16/4/2015) menolak gugatan penggugat Daniel St Makmur dengan nomor perkara 20/G/2014/PTUN-PDG, terkait SK gubernur tentang Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"SK Gubernur Nomor 555-673-2014 tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2014-2018 tanggal 02 September 2014 adalah sah dan gugatan penggugat ditolak majelis hakim PTUN," ujar Kabid Kominfo Dishubkominfo Sumbar, Nurfitrisman yang hadir mendengarkan putusan PTUN, tadi siang.
Selain menolak, penggugat juga diperintahkan biaya perkara sebesar Rp299 ribu.
"Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada keraguan lagi akan SK Gubernur Sumbar tentang Pengangkatan Komisi Informasi Sumbar," ujarnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Sidang gugatan SK Gubernur tentang KI Sumbar sudah berjalan sejak Desember. Gubernur memberikan kuasa kepada Biro Hukum, Desi Ariati SH, Enifita Djinis SH, Desi Ariati, Yenni Novaria SH MH, Hendri Oktavia Hatta SH, Herwin Mustika SH. Para pihak menghadirkan saksi dan bukti termasuk saksi ahli.
Kuasa hukum gubernur menghadirkan saksi ahli Yhannu Setyawan yang juga komisioner Komisi Informasi Pusat dan saksi fakta mantan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, Charles Simabura dan Adrian Tuswandi peserta yang lolos seleksi KI dan kini salah seorang komisioner di KI Sumbar.
"Keputusan Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah berjalan sesuai tahapan seleksi yang diatur aturan rekruitmen anggota Komisi Informasi. Diskresi gubernur menetapkan Syamsu Rizal sebagai mewakili pemerintah adalah tepat, apalagi ada pernyataan tertulis dari Syamsu Rizal sebagai unsur mencerminkan pemerintah," ujar Kuasa Hukum Gubernur, Desi.
Daniel St Makmur melakukan gugatan, karena menganggap Komisi Informasi Sumbar belum memunyai unsur-unsur sebagaimana dikehendaki Pasal 25 Ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 25 Ayat (2) itu mengatur, anggota Komisi Informasi Provinsi berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur Masyarakat.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Merasa lima orang yang ditetapkan gubernur melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-673-2014 tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2014-2018 tanggal 02 September 2014, belum mencerminkan Pasal 25 Ayat (2) ini, Daniel St Makmur akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro