Tersisa 12 Desa Lagi: Kemendagri Serahkan 59 Kode Desa di Pasaman Barat, Ini Harapan Bupati

Kamis, 11 Agustus 2022, 19:19 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tersisa 12 Desa Lagi: Kemendagri Serahkan 59 Kode Desa di Pasaman Barat, Ini Harapan...
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi didampingi Risnawanto (Wabup) menerima kode desa dari Kementrian Dalam Negeri di Ruang Aula Gedung E Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kamis. (robi irwan)

Hamsuardi mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda-pemudi, dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah berperan dan berdoa sehingga keinginan dan harapan untuk melakukan Penataan Nagari bisa terwujud.

"Juga terima kasih yang tiada hingga kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, DPRD Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan Tim Kemendagri yang telah bekerja keras melaksanakan setiap tahapan dan proses Penataan Nagari mulai sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini," ucapnya.

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menambahkan, dengan berhasilnya penataan nagari maka diharapkan pelayanan dan kesejahteraan terhadap masyarakat akan dapat meningkat.

Baca juga: Motocross & Grasstrack RRT Air Haji Open 2024 Perebutkan Hadiah Total Rp60 Juta

"Tentu anggaran di setiap nagari akan bertambah yang nantinya akan bisa dipergunakan untuk membangun daerah dari pinggiran atau nagari," harapnya.

Ia menekankan, Pemkab Pasaman Barat memiliki komitmen yang tinggi untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Saat penyerahan kode desa itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi didampingi Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mengucapkan terima kasih atas upaya Pemkab dan Provinsi dalam upaya melengkapi dokumen penataan desa hingga saat ini.

"Ini komitmen pemerintah menjadikan desa yang maju, mandiri dan sejahtera," katanya.

Ia menyebutkan, tujuan penataan nagari di antaranya mewujudkan efektifitas pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan tata kelola desa dan peningkatan daya saing desa.

"Kepada daerah yang menerima kode desa agar mempercepat pengesahan Perda sampai akhir Agustus 2022. Sebab, sudah ada moratorium pemekaran desa dan kecamatan yang berlaku pada 1 Oktober 2022," sebutnya.

Ia menambahkan bagi daerah yang belum keluar kode desanya maka akan diselesaikan secepatnya. Saat ini, di Pasaman Barat baru ada 19 nagari (desa).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: