Dua ASN dan Satu PPNPN Ikut Terdaftar: Aplikasi Sipol Temukan Komisioner KPU Kota Solok Dicatatkan sebagai Kader Partai, Ini Cara Ceknya

Jumat, 05 Agustus 2022, 20:59 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Dua ASN dan Satu PPNPN Ikut Terdaftar: Aplikasi Sipol Temukan Komisioner KPU Kota Solok...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (5/8/2022) - Pencermatan secara mandiri keanggotaan partai politik pada laman infopemilu.kpu.go.id di tingkat Sumatera Barat, menemukan empat orang terdiri dari komisioner dan aparatur sipil negara (ASN), terdata sebagai anggota sejumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan, rekapitulasi data hingga pukul 23.59 WIB kemarin, di kabupaten dan kota di Sumbar itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol (sistem informasi partai politik).

"Empat orang yang terdaftar itu terdiri dari satu ASN dan 1 komisioner KPU Kota Solok, Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN (pegawai pemerintan non pegawai negeri-red) di Padang," ujar Firman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat.

Ditegaskan Firman, dirinya telah meminta sekretaris KPU kabupaten dan kota di Sumbar, untuk terus melakukan pengecekan keanggotaan Parpol ini sekaligus melaporkannya ke provinsi. Apakah masih ada ASN dan PPNPN atau sudah tidak ada lagi.

"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya diteruskan ke KPU RI," ujar Firman.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra, komisioner yang namanya tercatat di Sipol mengatakan, dirinya terdaftar setelah melakukan pemeriksaan secara mandiri di link

https://infopemilu.kpu.go.id.

"Saat ini, kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya," ungkap Ilham.

Untuk temuan kasus yang dialami Ilham ini, hal yang mesti dilakukan merujuk ketentuan dalam Pasal 140 Ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Yakni, mengisi formulir model tanggapan masyarakat Parpol. Laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti secara berjenjang mulai dari KPU pusat hingga kabupaten atau kota.

Laporan ini mesti dibuat Ilham, karena penyelenggara Pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf (a) PKPU 4/2022.

Cara cek mandiri keanggotaan Partai Politik

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id.
  2. Masuk ke menu cek anggota parpol (ada tanda kaca pembesar)
  3. Masukan 16 digit angka NIK pada kolom yang tersedia
  4. Tekan tombol cari
  5. Dalam beberapa saat, akan keluar hasil penelusuran.
  6. Jika tidak terdaftar, NIK yang diunggah akan dikatakan tidak terdaftar dalam sipol. Begitu sebaliknya. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: