Balai POM Rilis Tanya Jawab Isu Keamanan Ranitidine, Buruan Cek yang Punya Riwayat Tukak Lambung
4. Setelah Konferensi Pers yang dilakukan oleh Badan POM, apakah Ranitidine sudah tidak dapat diperoleh di apotik atau sarana kefarmasian lainnya?
Jawaban:
a. MENGHENTIKAN SEMENTARA/SUSPEND artinya Ranitidin tidak diresepkan dan apotik tidak melakukan penyerahan obat tersebut kepada pasien untuk sementara waktu. Mengingat proses tersebut membutuhkan waktu maka kepada Industri Farmasi/PBF diberikan waktu 80 Hari Kerja (sejak Konferensi Pers 11 Oktober 2019) atau sampai Minggu ke-4 Januari 2020 untuk melakukan penarikan disarana pelayanan kefarmasian (apotek, klinik, rumah sakit).
b. Sambil menunggu dilakukan penarikan, sarana pelayanan kefaarmasian dapat mengeluarkan obat tersebut dari tempat pelayanan dan menyimpan ditempat yang aman dan diberi penandaan.
5. Siapa yang akan menjamin bahwa sarana pelayanan kefarmasian melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Badan POM?
Jawaban:
Pada prinsipnya pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur pelayanan dan keberlangsungan bisnis serta membuat kondisi tetap kondusif. Peredaran obat disarana legal dan pengawasan obat yang legal dilakukan oleh Badan POM untuk menjaga keamanan pasien. Dalam melakukan pengawasan Badan POM berkoordinasi dengan petugas Dinas Kesehatan setempat. Permasalahan ini merupakan permasalahan impurities obat sehingga kewenangan penyelesaiannya hanya dapat dilakukan oleh Badan POM dan UPT Badan POM di daerah. Hal tersebut telah sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan yang ada.
6. Apakah Ranitidin dapat digunakan kembali jika sudah dilakukan pengujian?
Jawaban:
Ranitidin dapat di distribusikan atau diresepkan kembali jika hasil pengujian hasil pengujian laboratorium dan NDMA di bawah ambang batas 96 ng/hari. Badan POM terus melakukan pengujian terhadap produk-produk ranitidine dan akan melakukan pemutakiran data terkait isu keamanan ranitidine ini berdasarkan hasil pengujian.
7. Bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh dokter dan pasien jika membutuhkan obat-obatan untuk mengatasi kelebihan produksi asam lambung dan permasalahan tukak lambung?
Jawaban:
Dokter dapat mencari alternative pilihan terapi baik yang berasal dari golongan H2 Antagonis yang lain (Famotidine dan Cimetidine) atau golongan lain seperti: Antasida, golongan Sitoprotektif seperti Sukralfat, golongan PPI (Proton Pump Inhibitor) seperti misalnya omeprazole dan lansoprazole. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024