PKL Pasar Raya Barat Ditertibkan
PADANG (30/7/2022) - PKL Jalan Pasar Raya Barat ditertibkan tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, Sabtu siang.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Padang, Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Padang.
Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Wali Kota tentang waktu diperbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat, yang tertuang dalam Perwako No 438 Tahun 2018.
"Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan pukul 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh," jelas Mursalim.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak-lapaknya sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.
Hal ini bertujuan agar kondisi Pasar Raya kembali tertib dan rapi. Sehingga, pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman. (vri)
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus
- Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini Pemicunya
- Sektor Pariwisata Sumbang PAD Padang Rp100 Miliar Lebih, Kontribusi Terbesar dari Pajak Restoran, Hotel dan Hiburan
- Hendra Irwan Rahim: Koperasi itu Enak Dibicarakan, Susah Dilaksanakan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Pelatihan Batik Lumpo ke Siswa SMK di Kota Padang
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024