PKL Pasar Raya Barat Ditertibkan
PADANG (30/7/2022) - PKL Jalan Pasar Raya Barat ditertibkan tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, Sabtu siang.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Padang, Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Padang.
Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Wali Kota tentang waktu diperbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat, yang tertuang dalam Perwako No 438 Tahun 2018.
"Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan pukul 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh," jelas Mursalim.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak-lapaknya sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.
Hal ini bertujuan agar kondisi Pasar Raya kembali tertib dan rapi. Sehingga, pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman. (vri)
Baca juga: Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup, Mursalim: Jangan Fokus ke Sisi Suka Rianya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Buruh Teluk Bayur Minta DPRD Sumbar Ikut Perjuangkan Pembayaran Uang Pensiun
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
- Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus