Nasib 1.228 Guru Lulus Passing Grade P3K di Padang Tak Jelas, Kadukan Nasib ke Dewan

Senin, 25 Juli 2022, 19:07 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Nasib 1.228 Guru Lulus Passing Grade P3K di Padang Tak Jelas, Kadukan Nasib ke Dewan
Guru Honor yang tergabung dalam FGLPG mengadukan nasibya ke Komisi 1 DPRD Padang, Senin. Rombongan FGLPG ini diterima Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri. (ade budi kurniati)

PADANG (25/7/2022) - Salah seorang guru honorer yang tergabung dalam FGLPG Padang, Ami, tidak dapat membendung air matanya. Tangisnya meledak, saat mengadukan nasibnnya bersama puluhan guru honorer yang telah lulus passing grade ke Komisi I DPRD Padang.

"Kami sudah lulus Passing Grade, tetapi hingga kini Pemko Padang belum memberikan Surat Kerja (SK) penempatan. Kami berharap, Agustus 2022 dapat dikeluarkan SK Karyawan P3K," ucap guru yang telah menjadi tenaga guru honorer selama 13 tahun ini.

Harapan itu disampaikan Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG), karena Pemko Padang dinilai belum bisa mencarikan solusi atas formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karenanya, mereka mengadukan nasibnya ke wakil rakyat di DPRD Padang, Senin.

(Baca: BKN Nyatakan Link Absensi Keaktifan Seleksi P3K 2022 adalah Hoaks)

Baca juga: Gubernur Riau Serahkan SK 715 Guru P3K Bengkalis, Syamsuar: Keahlian Lebih Penting dari Ijazah

Selain itu, mereka mengkhawatirkan Surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No: B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer. Hingga kini, Pemko Padang belum mengangkat mereka sebagai tenaga kerja P3K.

Di Kota Padang sendiri guru yang telah lulus passing grade berjumlah 1.228 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga kini belum mengajukan formasi guru P3K ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, Budi Kurniadi, anggota forum P3K lainnya, terdapat 49 formasi untuk guru PPPK yang merupakan sisa formasi 2021 yang tidak terisi, karena tidak lulusnya peserta di tahun 2021 lalu.

"Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI No: S 204/PK/2021 13 Desember 2021 menjelaskan penghitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022 telah mengatur jumlah formasi untuk seluruh provinsi, Kota dan kabupaten."

Baca juga: 151 Guru Honorer Bukittinggi Dilantik jadi P3K, Erman Safar: Semoga Allah Ridho

"Tetapi, hingga saat ini, Kota Padang belum memuat formasi untuk kami yang telah lulus ini," tegas guru honorer dari SDN 31 Tanjung Aur, Lubuk Begalung ini.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: