Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 19 Juli 2022, 20:58 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan...
Wawako Bukittinggi, Marfendi membacakan tanggapan atas pandangan umum anggota fraksi DPRD Bukittinggi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa. (hamriadi)

"Perwako tersebut antara lain berupa petunjuk teknis dan edaran yang akan dipedomani para pengelola keuangan dalam bekerja seperti Perencanaan anggaran program dan kegiatan yang tepat sasaran serta berbasis kinerja yang jelas sesuai visi misi pemerintah," jelas dia.

Terhadap permintaan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembangunan agar pelibatan DPRD yang lebih besar dalam proses penganggaran, kata Wawako hal itu sebenarnya sudah sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Tahun 2022, Realisasi Pendapatan Daerah 97,79%

"Diakomodirnya fungsi pengawalan dan pengawasan oleh wakil rakyat bermula sejak musrenbang, disampaikannya RKPD, RKUA-PPAS hingga ditetapkannya perda APBD maupun Perda APBD Perubahan adalah wujud sinergitas Pemko bersama DPRD Bukittinggi. Hal ini agar penganggaran dapat berjalan efisien dan efektif."

Marfendi juga menanggapi pandangan Fraksi PKS yang disampaikan, Arnis Malin Palimo, Fraksi Gerinda, disampaikan Shabirin Rachmad, Fraksi Golkar debgan juru bicara Syafril dan Fraksi Nasdem PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra.

"Saran dan masukan dari Fraksi PKS menyoal terdapatnya terminologi baru yakni dana abadi. Bahwa daba abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat saja dibentuk oleh daerah, namun bersyaratkan SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi dan kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi," ujar dia.

Ditambahkan Marfendi, Pembentukan dana abadi harus dengan Perda tersendiri dimana dananya dikelola BUD maupun BUUD dan ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/ atau manfaat lain yang diterapkan sebelumnya. Kemudian, kata Wawako lagi, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Turut hadir pada paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah diantaranya Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se- Kota Bukittinggi serta para undangan.

Devisit Besar

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengestimasikan pendapatan daerah pada 2023 mendatang sebesar Rp621 miliar lebih, dan belanja di 2023 senilai Rp976 miliar lebih.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: