Tunggakan Retribusi Pasar Tembus Rp11 Miliar, Nauli: Penyelesaian Tak Bisa One Man Show
"Cuma ketika kita masuk ke sistem, tidak semudah itu," ucapnya.
Menurut Nauli, ketika membuat suatu produk hukum misalnya. Itu harus ke bagian hukum. Kenapa tak ke bagian hukum ditanya, bagaimana usaha membuat produk hukum.
"Bagaimana pun, ujung-ujungnya harus ada satu produk hukum yang kita pakai untuk memungut sewa di Pasar Atas. Yang berwenang mengeluarkan produk hukum, tentu bagian hukum dan HAM," terangnya.
"Tak saya sendiri, ndak saya. Saya kini selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang membidangi teknis kegiatan," sebutnya.
"Bagaimanapun, kita punya bagian hukum, di atas itu punya Inspektorat selaku Sistem Pengendali Interen Pemerintahan (SPIP). Jadi, ini bukan kerja saya one man show, bukan gitu," tukasnya.
Manurut dia, pihaknya memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan No 21 Tahun 2021 dan memperhatikan UU Cipta Kerja, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Kami bukan lembaga independen seperti swasta. Sewa Rp1 juta per bulan, harus bayar. Ndak mau, keluar. Ndak bisa seperti itu," ungkap dia.
"Sama-sama kita ketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar belum diundangkan dari tahun 2019," ungkapnya.
"Dari tahun 2019 sampai hari ini di tahun 2022, yang baru saya paraf sebentar ini Ranperda Pasar Rakyat yang akan difasilitasi Bagian Hukum bersama DPRD ke provinsi," ungkapnya.
"Jadi, persoalannya --belum dapat dipunggut retribusi atau sewa di Pasar Atas-- bukan saya saja. Tolong lah lihat ini sebagai sistem pemerintahan, saling terkoneksi satu sama lainnya," terang dia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Minta TPID Pantau Harga Sembako Tetap Terjangkau
- 120 Pelaku UMKM Bukittinggi Ikuti Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy
- Masuk 8 Besar, Kementrian Investasi Lakukan Uji Petik ke DPMTSP Bukittinggi
- IRTP Bukittinggi Ikuti Bimtek Standar Mutu dan Higenis Produk Makanan
- 76 Pemuda Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Ini Harapan Gubernur