Ini Saran KPK Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
BANDAR LAMPUNG - Selain melakukan kajian solusi mengatasi kelangkaan pasokan batu bara dan mineral bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan penataan tata kelola mineral dan batu bara melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, juga telah memberikan masukan bagi Pemerintah, khususnya kepada Kementrian Kordinator Perekonomian, Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Bulog, terkait metode mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi sekitaran bulan januari 2022 hingga saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab. Mulai dari panic buying, ihtikar (penimbunan) hingga masalah distribusi yang terganggu.
Jika kelangkaan Migor ini dibiarkan berlarut, dikuatirkan tidak saja akan berdampak daya beli masyarakat, tapi juga terhadap perekonomian nasional.
Guna keluar dari belitan kelangkaan Migor ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menawarkan suatu pendekatan sistemik yang tidak saja menjadi solusi generik jangka pendek tapi juga merupakan obat mujarab dalam jangka panjang.
Baca juga: Ketua KPK akan Paparkan 'Pers dan Orkestra Anti Korupsi' di Rapimnas dan HUT I PJS
Solusi yang ditawarkan KPK ini bukan sesuatu yang serta merta, tapi merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Kajian ini tidak saja hanya terbatas pada tatakelola Migor, tapi juga terkait tata kelola bahan pokok, importasi, holtikultura serta gula rafinasi.
"Saya sudah sampaikan, batu bara sudah bisa kita selesaikan, selanjutnya tentu kita akan bahas tentang bagaimana ketersediaan dan ketercukupan bahan pokok termasuk holtikultura, minyak goreng dan gula rafinasi," ungkap Firli Bahuri kepada sejumlah media, Sabtu (14/4/2022) di Bandar Lampung.
Menurut Firli, konsepsi tersebut sudah disampaikan oleh KPK kepada Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.
"Konsep kita sudah saya sampaikan kepada Menko Ekonomi, berupa kajian KPK terkait dengan tata kelola bahan pokok, importasi serta holtikultura. Selain itu saya sampaikan, kita perlu membahas tentang minyak goreng dan gula rafinasi," sebut Firli Bahuri.
Baca juga: Realisasikan Piutang Tertagih Tertinggi, Pemko Padang Terima Apresiasi KPK RI
Atas usulannya tersebut, Kemenko Perekonomian lalu menindaklanjuti dengan rapat bersama Menko Perekonomian yang dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Dirut Perum Bulog.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024