Realisasikan Piutang Tertagih Tertinggi, Pemko Padang Terima Apresiasi KPK RI
PADANG (21/6/2022) - Pemerintah Kota Padang menerima Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Kategori Optimalisasi Pajak Daerah Tahun 2021 (Realisasi Capaian Piutang Tertagih Tertinggi) di Wilayah Sumatera Barat sebesar 94,53 persen. Apresiasi ini diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Padang, Andree Algamar dari Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumatera Barat, di auditorium gubernur Sumbar, Selasa.
Andree Algamar usai menerima penghargaan, merasa bangga dan berterima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Padang terkait optimalisasi pajak daerah.
"Sektor pajak jadi salah satu keseriusan dan kesungguhan kerja Pemerintah Kota Padang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alhamdulillah, dalam hal penagihan kita mencapai persentase tertinggi se-Sumbar. Ini bukti kerja keras kita semua," ujar Andree.
Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul
Andree menambahkan, Pemerintah Kota Padang terus berupaya dan berkomitmen dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi. Jangan sampai ditemukan praktek korupsi yang dapat menghambat program pembangunan di Kota Padang.
"Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh OPD Pemko Kota Padang untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mendukung upaya KPK dalam hal pemberantasan korupsi," pungkasnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024