Ini Saran KPK Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam rapat tersebut, terungkap jika pemerintah telah melakukan upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan asumsi berapa produksi, berapa kebutuhan dan berapa yang menjadi persediaan penyangga.
"Pemerintah sudah membuat asumsi, berapa produksi minyak goreng, berapa kebutuhan dan berapa yang bisa menjadi stok. Artinya kalau lihat dari paparan Menteri Perdagangan supply and demand itu cukup, bahkan lebih. Tapi fakta di lapangan kok terjadi kelangkaan, Ini hal yang kita bahas tadi," paparnya lagi.
Menurut Firli, ada beberapa dugaan, mengapa minyak goreng langka. Pertama, untuk skala nasional, harga minyak goreng DMO lebih rendah dari harga pasar, serta harga dalam negeri lebih rendah dari harga luar negeri. Akibat terjadinya disparitas harga ini, mendorong produsen minyak goreng mencari harga yang lebih menguntungkan.
"Bisa saja orang menyimpan karena harga untuk minyak goreng DMO itu lebih rendah dari pada harga pasar. Ini hanya untuk di nasional. Sementara harga di Indonesia juga lebih rendah lagi bilamana dibandingkan dengan harga di luar negeri. Artinya bisa saja para pemilik perkebunan dan produsen minyak goreng itu bisa bermain karena disparitas harga itu," ungkapnya.
Kedua, Produsen menahan stok, yang dipicu harga DMO di bawah harga pasar. Menurut Ketua KPK ini, pemerintah harus membuat aturan agar ini tidak terjadi.
"Bisa saja dimungkinkan adanya pelaku usaha baru, memanfaatkan harga yang DMO 9.300 sementara harga pasar 15.300 (selisih 6000-an). Di sini, pelaku-pelaku yang mencari keuntungan kan bisa," terang Firli.
Guna meminimalisir terjadinya penyimpangan, maka Pemerintah harus membuat sistem informasi manajemen dengan membuat neraca komoditas.
"Oleh karena itu, saya sampaikan dalam rapat koordinasi tersebut sebuah solusi, yakni dengan membuat sistem informasi terkait dengan neraca komoditas, dari mulai hulu sampai hilir. Mulai dari produsen, distributor, industri, konsumsi. Jadi tidak ada penyimpangan," sambungnya.
Jadi Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) ini merupakan sistem yang terintegrasi, dengan sistem yang mencontoh sistem SIMBARA. Sistem ini untuk melihat dan menentukan berapa kebutuhan dalam negeri, apakah untuk industri atau untuk konsumsi masyarakat.
Melalui SNANK ini, pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dapat mengetahui berapa produksi, kebutuhan, serta distribusi ke masyarakat dan industri.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024