Revisi UU KPK, Integritas: Ini Upaya Pelemahan Sistematis

Senin, 12 Oktober 2015, 17:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Revisi UU KPK, Integritas: Ini Upaya Pelemahan Sistematis
Ilustrasi.

VALORAnews -- Koordinator LSM Integritas, Arief Paderi, mendesak seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK. Kemudian,mMendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK itu bersama dengan DPR. Integritas juga mengajak masyarakat sipil Sumatera Barat, untuk bersama-sama menyatakan sikap dan menggelar aksi untuk menolak Revisi UU KPK

"Rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan DPR, adalah serangkaian upaya sistematis pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, KPK adalah episentrum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dipercayai publik saat ini," ungkap Koordinator LSM Integritas, Arief Paderi dalam siaran persnya, Senin (12/10/2015).

Menurut Arif, ini bukan pertama kali upaya revisi terhadap UU KPK digulirkan DPR. Namun saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Isi draft revisi UU KPK yang saat ini beredar di publik, kental dengan upaya 'pembunuhan' terhadap institusi KPK dengan cara memangkas kewenangan yang dimiliki selama ini.

"Setidaknya, dari draft yang diusulkan 45 anggota DPR dari 6 Partai (PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB) itu, terdapat sejumlah point krusial dan berpotensi melemahkan KPK," terangnya

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

Point melemahkan KPK itu, urainya, terletak padas pembatasan umur lembaga anti rasuah itu jadi 12 tahun. Kemudian, KPK tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan melakukan penuntutan, KPK kehilangan tugas dan kewenangan melakukan monitoring, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas.

"Peningkatan jumlah kerugian negara dalam perkara yang dapat ditangani KPK ini, jadi salah satu pertanda bahwa lembaga ini sedang dikurangi kewenangannya secara besar-besaran. Sedangkan kasus korupsi di bawah Rp50 miliar, maka KPK harus menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.

Indikasi pelemahan lainnya, terang Arief, KPK lebih diarahkan kepada tugas pencegahan korupsi. KPK tidak dapat membuat perwakilan di tingkat provinsi, KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan, KPK dapat menghentikan penyidikan perkara, KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri.

Lalu, KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri serta menjadikan KPK sebagai 'Lembaga Panti Jompo.'

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

"Melihat revisi Pasal 30 UU KPK, salah satu syarat jadi pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tinginya 65 tahun. Sebelumnya, dalam UU KPK, disebutkan bahwa syarat minimal jadi pimpinan KPK adalah berusia 40 tahun," ungkapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: