OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah

Selasa, 19 April 2022, 15:39 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah
Peresmian PT BPRS Sungai Pua Syariah, di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua,6 Juli 2021 lalu oleh Bupati Agam, Andri Warman.

OJK juga mengeluarkan POJK No 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK No 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.

Kemudian, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP dan implementasi tata kelola di LPIP. (kyo)

Baca juga: Infobang Award 2023, BPRS Jam Gadang Dinobatkan jadi yang Terbaik se-Indonesia

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: