OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah

Selasa, 19 April 2022, 15:39 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah
Peresmian PT BPRS Sungai Pua Syariah, di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua,6 Juli 2021 lalu oleh Bupati Agam, Andri Warman.

OJK juga mengeluarkan POJK No 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK No 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.

Kemudian, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP dan implementasi tata kelola di LPIP. (kyo)

Baca juga: Bukittinggi Siapkan Rp16 Miliar Dana Segar untuk UMKM melalui Program Tabungan Utsman 2024

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI